Tugas Bahasa Indonesia
“Argumentasi dari Program Keluarga Berencana”
Oleh
Muhammad Iqbal
1503050059
Dosen Pembimbing
Dra. Syofia Ulfah, M.Pd., ph.D.
Manajemen Perbankan Syariah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang
A.
Pendahuluan
Keluarga Berencana (KB)
adalah gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan
membatasi kelahiran. Bermakna sebagai perencanaan jumlah keluarga dengan
pembatasan yang bisa dilakukan dengan
penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran seperti kondom,
spiral, IUD, dan sebagainya.
Program KB di Indonesia
dimulai sekitar tahun 1957. Pada tahun tersebut didirikan Perkumpulan Keluarga
Berencana (PKB). Kemudian pada tahun 1970 program KB menjadi program pemerintah
dengan ditandai pencanangan tanggal 29 Juni 1970. Pada tanggal tersebut
pemerintah mulai memperkuat dan memperluas program KB keseluruh Indonesia.
Tujuan KB di Indonesia
terdiri atas umum dan khusus. Tujuan umumnya yaitu meningkatkan kesejahteraan
ibu, anak dalam rangka mewujudkan NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia
Sejahtera) yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan
mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk.
Tujuan khususnya yaitu meningkatkan jumlah penduduk untuk menggunakan alat
kontrasepsi supaya menurunnya angka kelahiran bayi. Meningkatnya kesehatan
keluarga berencana dengan cara penjarangan kelahiran.
B.
Pandangan
Penulis
Rasulullah saw sangat
menganjurkan umatnya untuk memiliki keturunan yang banyak. Namun, bukan hanya
sekedar banyak, tetapi berkualitas sehingga perlu dididik dengan baik supaya
mengisi alam semesta ini dengan manusia shaleh dan berakal. Program keluarga
berencana dimaksudkan untuk membatasi kelahiran, maka bisa jadi hukumnya haram.
Islam tidak mengenal pembatas kelahiran. Bahkan banyak terdapat dalil tentang mendorong
umat islam agar memperbanyak anak. Salah satu dalilnya yaitu, tidak boleh
membunuh anak apalagi karena takut miskin atau tidak mampu memberikan nafkah.
Allah Berfiman:
“Dan
janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang
member rezeki kepada mereka dan kepada kalian” (QS. Al-Isra’31)[1]
Dari ayat diatas kita kembali lagi kepada tujuan KB
yaitu menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan
kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk. Sudah jelas
program KB membunuh anak-anak secara tidak langsung dengan pil ataupun suntik
supaya tidak terjadi kemiskinan didalam keluarga atau terjadinya kesejahteraan.
Tujuan KB bertentangan dengan Al-Qurán
Yang kedua berasal dari
hadits Rasulullah saw bersabda :
“Nikahilah
perempuan yang penyayang dan subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan
membanggakan (banyaknya jumlah kalian) dihadapan umat yang lain (pada hari
kiamat nanti)” (HR. Abu
Dawud no.2050), an-Nasa’i (6/65) dan al Hakim (2/176), dishahihkan oleh Ibnu
Hibban (no. 4056 al-ihsan), juga al-Hakim dan juga disepakati oleh adz-Dzahabi)[2]
Dan do’a Nabi kepada Anas bin Malik : “Ya Allah perbanyaklah harta dan
keturunannya, serta berkahilah apa yang Engkau berikan kepadanya” (HR. Bukhari
no. 6018 dan Muslim no.2481) [3]
Program
Keluarga Berencana bisa menjadi bertentangan dengan fitrah manusia yang suci,
karena Allah taala menjadikan fitrah suci manusia untuk mencintai anak-anak dan
mengusahakan untuk memperbanyak keturunan. Sungguh Allah telah berfirman :
“Harta
dan anak-anak merupakan perhiasan didunia” (QS. Al-Kahfi-46) [4] dan,
“Allah
menjadikan bagimu istri-istri dari jenismu sendiri dan menjadikan bagimu dan
istri-istrimu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki yang baik-baik” (QS. An-Nahl-72)[5]
Hal ini bisa seperti termasuk tindakan menyerupai
orang-orang kafir dizaman Jahiliyah, yang membunuh anaknya karena takut miskin,
hanya saja orang-orang zaman sekarang mencegah kelahiran anak karena takut
miskin.
Yang ketiga, program KB
berdampak kepada fertility rate (angka kelahiran) yang menurun yaitu
menggambarkan jumlah total anak dan itu berpengaruh kepada populasi di 10 atau
20 tahun kemudian dan itu juga berpengaruh kepada kebudayaan populasi tersebut
yang bisa terancam punah. Untuk mencegah hal tersebut terjadi maka angka
kelahiran harus ditingkatkan minimal dengan nilai 2,2 . Contohnya: dinegara
maju, fertility rate Singapura berjumlah 1,07, Lithuania 1,21, Rep.Ceko 1,22,
Jepang 1,23, Kanada 1,6 dan rata-rata di Uni Eropa tingkat fertility rate nya
1,5!(Perancis 1,8, Inggris 1,6, Jerman 1,3, dan Spanyol 1,1). Ini sangat rawan
terjadinya penurunan populasi dan
kepunahan kebudayaan nantinya. Tetapi, hal itu tidak akan terjadi karena
adanya imigrasi Islam. Semenjak pertumbuhan populasi Eropa tahun 1990, 90% nya
adalah imigrasi Islam. Di Perancis jumlah anak per keluarga adalah 1,8
sedangkan imigrasi Islam di Perancis 8,1 anak per keluarga. Tahun 2027, 1 dari
5 orang Perancis adalah Muslim. Dan hanya dalam kurun 39 tahun, populasi
Perancis 100% muslim. Di Inggris sendiri dalam 30 tahun terakhir jumlah
penduduk Islam naik menjadi 2,5 juta dan di Belanda 50% kelahiran adalah
kelahiran muslim dan hanya kurun 15 tahun setengah populasi Belanda menjadi
muslim dan pada tahun 2025, 1/3 warga Eropa terlahir sebagai muslim. Sedangkan
di Negara Muslim, angka kelahiran begitu tinggi. Seperti di Mali 39 yang mana
dalam kurun 20 tahun bisa pertumbuhan penduduk dua kali lipat dari jumlah
penduduk yang ada, di Afganistan 6,64, di Yaman 6,49, dan di Samoa 4,21[6].
Jadi,
efek KB itu dirasakan oleh anak cucu kita sampai 20-30 tahun kemudian. Memang
tak salah hadits Nabi saw. Bahwa beliau bangga dengan umatnya yang banya di
akhir zaman nanti. Dan sekarang itu mulai terasa belahan bumi Eropa yang mana
banyaknya jumlah pertumbuhan orang muslim dari orang asli.
Di Negara maju seperti
Singapura, Israel, Jerman, dan Perancis member bonus apabila seorang ibu melahirkan anak pertama dan anak
kedua. Contohnya di Singapura di beri bonus 6.000 dollar Sin (Sekitar 48 juta)
dan bertambah bonusnya menjadi 8000 dollar jika melahirkan anak ketiga dan
keempat. Bahkan pemerintah Singapura segera mengesahkan RUU yang memberikan
cuti satu pecan bagi pria yang istrinya melahirkan. Singapura adalah Negara
yang pemerintahnya non-muslim, tapi mereka mempraktekkan hadits nabi bahwa anak
bagian rezeki, bukan dirasakan untuk saat ini tapi 20-30 kedepan. [7]
Di Indonesia yang Negara
yang mayoritas Muslim terbesardi dunia. Justru berbanding terbalik dengan Eropa
yang mana jumlah umat Muslim semakit meningkat. Pada tahun 50-an jumlah umat
Muslim Indonesia berkisar 95%, tahun 80an sekitar 90%, tahun 2000 turun menjadi
88,2%, tahun 2010 menjadi 85,1%, dan
sekarang menjadi 73%.
Berdasarkan Riset Yayasan
Al-Atsar Al-Islam (Magelang) bahwa, Kristen dan Katolik di Jateng telah
meningkat dari 1-5% diawal tahun 1990an menjadi 20-25% dari total penduduk
Jateng.
Dari laporan Riset
Departemen Dokumentasi dan Penerangan Majelis Agama Wali Gereja Indonesia,
sejak tahun 80an setiap tahunnya laju pertumbuhan umat
Katolik : 4,6%
Protestan : 4,5%
Hindu : 3,3%
Budha : 3,1%
Islam : 2,75% (Haruskah bertambah turun dengan KB lagi)??
Data Mercy Mission, sebanyak
2 juta Muslim Indonesia murtad dan memeluk agama Kristem setiap tahunnya (data
ini dinyatakan juga oleh Pol (Purn) Anton Tabah, salah seorang pengurus MUI
Pusat)
C.
Kesimpulan
Keluarga Berencana dapat
berakibat buruk bagi Populasi dan punahnya kebudayaan suatu daerah. Dan
realitasnya sudah terlihat di Eropa dan Negara maju. Mereka justru memberi
bonus bagi yang melahirkan anak dan bertambah jika banyak. Karena, di Eropa
sendiri jumlah anak muslim yang lahir lebih besar dari warga asli. Ini
berdampak kepada kependudukan Negara nya suatu saat nanti yang akan menjadi
mayoritas muslim yang justru di Indonesia kebalikan dari Negara maju.
Al-Quran dan Hadits
Nabi merupakan suatu petunjuk hidup yang mengatur seluruh aktivitas manusia
baik segi ekonomi, kesehatan, politik, social, dan budaya. Disitu sudah disusun
dengan lengkap dan jelas. Maka, sebelum melakukan sesuatu, lihatlah dahulu
apakah itu dianjurkan atau tidak oleh Al-Qur’an dan Hadits. Dan realitanya,
sudah banyak pernyataan Al-Qur’an dan Hadits yang menjadi kenyataan
[2] (HR. Abu Dawud no.2050), an-Nasa’i (6/65) dan al Hakim
(2/176), dishahihkan oleh Ibnu Hibban (no. 4056 al-ihsan), juga al-Hakim dan
juga disepakati oleh adz-Dzahabi)
[4] (QS. Al-Kahfi-46)
[7] (http//:www.kompas.com/bonus-uang-untuk-warga-singapura-yang-melahirkan).Senin,
21 Januari 2013 18.10 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar