Tugas Akhir Pengantar Bisnis
“Laporan dari BMT Masjid Taqwa Muhammadiyah”
Dosen Pembimbing
Leli Suwita, S.E., MM
Disusun oleh
Muhammad Iqbal
1503050059
Jurusan Manajemen Perbankan Syariah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Institut Agama
Islam Negeri Imam Bonjol Padang
BAB I
Pendahuluan
Islam
merupakan ajaran yang Syamil (universal), Kamil (sempurna), dan Mutakamil
(menyempurnakan) yang diberikan oleh Allah yang diangkat sebagai Khalifah
(pemimpin) di bumi ini yang berkewajiban untuk memakmurkannya baik secara
material maupun secara spiritual dengan landasan aqidah dan syariah yang masing-masing akan melahirkan
peradaban yang lurus dan akhlaqul karimah (perbuatan mulia).
Islam dalam
menentukan suatu larangan terhadap aktivitas duniawi tentunya member hikmah
yang akan memberikan kemashalatan, ketenangan dan keselamatan hidup didunia
maupun di akhirat. Namun, Islam tidak melarang begitu saja kecuali di sisi lain
ada alternative konsepsional maupun operasional yang diberikannya. Misalnya,
larangan terhadap riba, alternative yang diberikan Islam dalam rangka menghapus
riba dalam praktek muámalah yang dilakukan manusia melalui dua jalan. Jalan
pertama, membentuk shadaqah atau pinjaman tanpa bunga dan yang kedua melaui
perbankan Islam. Dari kedua jalan itu, secara sistematik diatur dan dikelola
melalui kelembagaan yang dalam istilah Islam disebut Baitul Maal wa Tamwil.
BAB
II
ISI
LAPORAN
A. Jenis
Usaha dan Berdirinya BMT
BMT Taqwa
Muhammadiyyah berdiri pada tahun 1996. Didirikan oleh Majelis Ekonomi
Muhammadiyyah Padang. Dan badan hukumnya berbentuk koperasi (Lembaga Keuangan
Non Bank). Namun, secara resmi berdiri pada
tahun 1999. Dengan modal awal Rp. 3000.000,-
dan pada tutup buku 31 Desember 2015, omset nya telah mencapai lebih
kurang Rp. 31.000.000.000,-
B. Manajemen
Pemasaran
BMT Taqwa
Muhammadiyyah memiliki motto manajemen pemasaran dengang motto 4P, yaitu:
1.
Place
(Tempat)
Yaitu
memilih tempat pemasaran yang konsumtif ataupun strategis. Diawali dengan uji
kelayakan bisnis dan target BMT Taqwa di pasar-pasar besar. Yaitu, Pasar raya
Padang, Pasar banda buat, Pasar Siteba, dan Pasar Lubuk Buaya.
2.
Product
(Hasil atau Produksi)
Produk yang kita jual harus sesuai dengan kebutuhan
sekitar. Terutama kompotitor kita harus mikro dalam produk.
3.
Price
(Harga)
Tergantung dari bagi hasil yang didapatkan antara
kedua belah pihak. Di BMT Taqwa sendiri bagi hasil berkisar 60:40.
4.
Promotion
(Promosi)
Promosi
yang dilakukan harus kreatif dan inovatif karena tuntutan zaman. Promosi yang
bagus akan menarik masyarakat untuk ke BMT Taqwa nantinya
C. Manajemen
Operasional
1.
Bagi
Manajer
o
Bertanggung
jawab atas semua yang dilakukan staff
o
Membarikan
data-data kepada Kantor BMT pusat
o
Mengontrol
para staff
o
Memberikan
arahan
2.
Bagi
Teller/ Kasir
o
Harus
Tepat Waktu
o
Cermat
dan teliti
o
Jujur
o
Disiplin
o
Ramah
D. Manajemen
SDM
v
Minimal
D3 ataupun S1
v
Semua
Jurusan, tetapi diprioritaskan jurusan perbankan dan ekonomi islam
v
Di
dalam BMT Taqwa ada dua jenis pegawai, yaitu pegawai tetap dan tidak tetap
v
Dalam
seleksi rekrut manajer, yaitu lengkapi administrai persyaratan, tes wawancara
dan tes tulis
BAB III
PERBANDINGAN DENGAN TEORI
A. Pengertian
BMT
BMT (Badan Maal wat Tamwil)
atau padanan kata Balai Usaha Mandiri Terpadu adalah lembaga keuangan
mikro yang dioperasikan dengan prinsip
bagi hasil, dengan menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam
rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir
miskin sekitar.
Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi :
1.
Baitut
Tamwil ( Bait = Rumah, at-Tamwil= Pengembangan harta) Melakukan kegiatan
pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas
ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung
dan menunjang kegiatan ekonomi lainnya.
2.
Baitul
Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) menerima titipan dana zakat, infaq, dan
sedekah serta memaksimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan
amanahnya.
B. Visi,
Misi, Usaha dan Tujuan BMT
Visi
Visi BMT adalah mewujudkan kualitas masyarakat di
sekitar BMT, damai dan sejahtera dengan mengembangkan lembaga dan usaha BMT dan
POKUSMA (Kelompok Usaha Muamalah) yang maju berkembang, terpercaya, aman,
nyaman, transparan, dan berkehati-hatian.
Misi
Misi BMT adalah mengembangkan POKUSMA dan BMT yang
maju berkembang, terpercaya, nyaman, aman, transparan dan berkehati-hatian
sehingga terwujud kualitas masyarakat disekitar BMT yang selamat dan sejahtera.
Tujuan
Mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarakat di
sekitar BMT, selamat, damai dan sejahtera.
Usaha BMT
Untuk mencapai visi dan pelaksanaan misi dan tujuan
BMT, maka BMT melakukan usaha:
Ø
Mengembangkan
kegiatan simpan pinjam dengan prinsip bagi hasil/ syariah.
Ø
Mengembangkan
lembaga dan bisnis Kelompok Usaha Muamalah yaitu kelompok simpan pinjam yang
khas binaan BMT
Ø
Jika
BMT telah berkembang cukup mapan, memprakasai pengembangan badan usaha sector
riil (BUSRIL) dari Pokusma-pokusma sebagai badan pendamping menggerakkan
ekonomi riil rakyat kecil di wilayah kerja BMT tersebut yang manajemennya
terpisah sama sekali dari BMT
Ø
Mengembangkan
jaringan kerja dan jaringan bisnis BMT dan sector riil (BUSRIL) mitranya
sehingga mampu mendongkrak kekuatan ekonomi bangsa Indonesia.
C. Prinsip
Operasional BMT
1. Penumbuhan
·
Tumbuh
dari masyarakat sendiri dengan dukungan tokoh masyarakat, orang berada (aghnia)
dan Kelompok Usaha Muamalah (POKUSMA) yang ada di daerah tersebut.
·
Modal
awal (Rp. 20 – Rp. 30 Juta) dikumpulkan dari para pendiri dan POKUSMA dalam
bentuk Simpanan Pokok dan Simpanan Pokok Khusus.
·
Jumlah
pendiri minimum 20 orang
·
Landasan
sebaran keanggotaaan yang kuat sehingga BMT tidak dikuasai oleh perseorangan
dalam jangka panjang
·
BMT
adalah lembaga bisnis, membuat keuntungan, tetapi juga memiliki komitment yang
kuat untuk membela kaum yang lemah dalam penanggulan kemiskinan, BMT mengelola
dana Maal.
2. Profesional
·
Pengelola
professional, bekerja penuh waktu, pendidikan S-1 minimum D-3, mendapat
pelatihan pengelolaan BMT oleh PINBUK 2 minggu, memiliki komitmen kerja penuh
waktu, penuh hati dan perasaannya untuk mengembangkan bisnis dan lembaga BMT
·
Menjemput
bola, aktif berbaur di masyarakat
·
Pengelola
bersifat professional berdasarkan landasan: siddiq, tabligh, fathonah, sabar,
dan istiqomah
·
Berlandaskan
system dan prosedur: SOP, Sistem Akuntansi yang memadai
·
Bersedia
mengikat kerjasama dengan PINBUK untuk menerima dan membayar (secara cicilan)
jasa menejemen dan teknologi informasi (termasuk on-line system)
·
Pengurus
mampu melaksanakan fungsi pengawasan yang efektif
·
Akuntabilitas
dan transparansi dalam pelaporan
3. Prinsip
Islamiyah
·
Menerapkan
cita-cita dan nilai-nilai Islam dalam kehidupan ekonomi masyarakat banyak
·
Akad
yang jelas
·
Rumusan
penghargaan dan sanksi yang jelas dan penerapannya yang tegas/lugas
·
Berpihak
pada yang lemah
·
Program
pengajian/penguatan Ruhiyah yang teratur dan berkala secara berkelanjutan
sebagai bagian dari program takziah daí fi-ah qalillah (DFQ).
1) Cara
Kerja BMT
![]() |
||||||||||||
![]() |
||||||||||||
![]() |
||||||||||||
![]() |
![]() |
|||||||||||
![]() |
![]() |
|||||||||||
Cara kerja BMT
dijabarkan sebagai berikut:
§
Pendamping
atau pemrakarsa yang mengetahuo mengenai BMT, menyampaikan dan menjelaskan idea
tau gagasan itu kepada rekan-rekannya, termasuk BMT itu sendiri.
§
Dua
puluh orang atau lebih pemrakarsa itu kemudia bersepakat mendirikan BMT di desa, kecamatan, pasar, masjid ataupun
lingkungan itu dan bersepakat mengumpulkan modal awal pendirian BMT.
§
Modal
awal tidak harus sama jumlahnya antar pemrakarsa. Satu yang lain boleh beda
besarnya asal saja mencapai jumlah yang memadai misalnya 20-30 juta (untuk di
desa dapat 10-20 juta)
§
Pemrakarsa
membuat rapat untuk memilih pengurus BMT, tiga orang, sebaiknya telah memiliki
S-1, penduduk lingkungan itu, bersifat siddiq, tabligh, amanah, fathonah. Calon
pengelola dalam waktu tertentu diberikan bacaan untuk benar menguasai visi,
misi, tujuan dan usaha-usaha BMT, memiliki keinginan yang keras untuk
mengembangkan BMT, dengan sepenuh waktu, sepenuh hati, bersedia siang dan malam
hanya memikirkan ikhtiar-ikhtiar untuk mengembangkan BMT sebagai ibadah kepada
Allah SWT.
§
Pengurus
BMT menghubungi PINBUK dan/atau ABSINDO (Asosiasi BMT se Indonesia) setempat
(kabupaten/kota/provinsi) meminta agar memberi pelatihan pada calon BMT
tersebut (biasanya 2 minggu pelatihan dan magang)
§
Setelah
dilatih, dengan berbekal modal awal pengelola membuka kantor dan menjalankan
BMT, dengan giat menggalakkan simpanan masyarakat dan memberikan pembiayaan
pada usaha mikro dan usaha kecil lainnya
§
Pembiayaan
pada usaha mikro dengan bagi hasil; bagi hasil disampaikan kepada BMT sesuai
dengan akad. Dari bagi hasil ini, pengelola membayar honor pada pengelola
semampunya, sewa kantor, listrik, ATK, dll
§
Yang
paling penting adalah bahwa dari bagi hasil ini, pengelola membayar bagi hasil
kepada penyimpan dana, diusahakan lebih besar sedikit dari bunga uang kalau
penyimpan untuk menyimpan dananya di BMT, delain itu mengharapkan pahala dan ridho Allah SWT
§
Dengan
memberikan bagi hasil pada penabung dan penjelasan yang tepat tentang visi,
misi, tujuan dan usaha-usaha BMT, kekayaan BMT, akan semakin bertamabah,
diimbangi dengan pembiayaan pada usaha mikro dan kecil semakin banyak dan lancar.
BMT akan semakin maju dan berkembang.
D. Manajemen
Operasional dari BMT
1.
Pengurus
Secara umum fungsi pengurus adalah :
o
Menyusun
kebijakan umum BMT yang telah dirumuskan dalam Rapat Anggota.
o
Melakukan
pengawasan operasional BMT dalam bentuk persetujuan pembiayaan untuk suatu
jumlah tertentu
o
Secara
bersama-sama menetapkan komite dan pembiayaan
o
Melaporkan
perkembangan BMT kepada para anggota dalam Rapat Anggota
2.
Manajer
Bertugas
memimpin operasional BMT sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum yang
digariskan oleh pengurus dan membuat rencana kerja tahunan, bulanan, dan
mingguan, yang meliputi:
o
Rencana
pemasaran
o
Rencana
pembiayaan
o
Rencana
biaya operasi
o
Rencana
keuangan
o
Laporan
penilaian kesehatan BMT
3.
Administrasi
Mempunyai tugas :
o
Menangani
administrasi keuangan
o
Mengerjakan
jurnal dan buku besar
o
Menyusun
neraca percobaan
o
Melakukan
perhitungan bagi hasil/ bunga simpanan
o
Menyusun
laporan keuangan secara periodik
4.
Teller/
Kasir
o
Bertindak
sebagai penerima uang dan juru bayar (kasir).
o
Menerima/
menghitun uang dan membuat bukti penerimaan
o
Melakukan
pembayaran sesuai dengan perintah manajer
o
Melayani
dan membayar pengambilan tabungan
o
Membuat
buku kas harian
o
Setiap
awal dan akhir jam kerja menghitung uang yang ada
E. Manajemen
Pemasaran BMT
Terdiri dari beberapa konsep
a.
Lama
Fokus kepada barang dan jasa dengan alat penjualan dengan tujuan
keuntungan melalui penjualan
b.
Baru
Fokus kepada pelanggan dengan alat pemasaran terpadu dengan tujuan
keuntungan melalui keuntungan pelanggan
c.
Strategis
Fokus kepada lingkungan dengan alat manajemen strategis dengan tujuan
kemashalatan bagi stakeholder.
KESIMPULAN
ü
Badan usaha berbentuk koperasi dan bisa jadi masuk
kepada kongsi karena para BMT sendiri terdiri dari kongsi antara pemegang modal
ü
Modal
untuk pendirian minimal Rp.20.000.000,- dengan minimal 20 orang kongsi
ü
Manajemen
pemasaran terdiri dari 4P (Price, Product, Promotion dan Price)
ü
Manajemen
SDM memiliki standar tersendiri untuk ke dalam suatu BMT
ü
Manajemen
operasional BMT harus diiringi dengan aturan yang dibuat agar tujuan
operasional tercapai nantinya.
Dokumentasi
DAFTAR
PUSTAKA
Prof. Dr. Ir. M. Azis, Amin. Tata
Cara Pendirian BMT. 2008. Jakarta: pkes publishing








Tidak ada komentar:
Posting Komentar