Minggu, 21 Agustus 2016

Tugas Akhir Pengantar Bisnis “Laporan dari BMT Masjid Taqwa Muhammadiyah”



Tugas Akhir Pengantar Bisnis
“Laporan dari BMT Masjid Taqwa Muhammadiyah”


Dosen Pembimbing
Leli Suwita, S.E., MM




 







Disusun oleh
Muhammad Iqbal
1503050059

Jurusan Manajemen Perbankan Syariah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Institut  Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang
BAB I
Pendahuluan


Islam merupakan ajaran yang Syamil (universal), Kamil (sempurna), dan Mutakamil (menyempurnakan) yang diberikan oleh Allah yang diangkat sebagai Khalifah (pemimpin) di bumi ini yang berkewajiban untuk memakmurkannya baik secara material maupun secara spiritual dengan landasan aqidah  dan syariah yang masing-masing akan melahirkan peradaban yang lurus dan akhlaqul karimah (perbuatan mulia).
Islam dalam menentukan suatu larangan terhadap aktivitas duniawi tentunya member hikmah yang akan memberikan kemashalatan, ketenangan dan keselamatan hidup didunia maupun di akhirat. Namun, Islam tidak melarang begitu saja kecuali di sisi lain ada alternative konsepsional maupun operasional yang diberikannya. Misalnya, larangan terhadap riba, alternative yang diberikan Islam dalam rangka menghapus riba dalam praktek muámalah yang dilakukan manusia melalui dua jalan. Jalan pertama, membentuk shadaqah atau pinjaman tanpa bunga dan yang kedua melaui perbankan Islam. Dari kedua jalan itu, secara sistematik diatur dan dikelola melalui kelembagaan yang dalam istilah Islam disebut Baitul Maal wa Tamwil.


BAB II
ISI LAPORAN
A.    Jenis Usaha dan Berdirinya BMT
BMT Taqwa Muhammadiyyah berdiri pada tahun 1996. Didirikan oleh Majelis Ekonomi Muhammadiyyah Padang. Dan badan hukumnya berbentuk koperasi (Lembaga Keuangan Non Bank).  Namun, secara resmi berdiri pada tahun 1999. Dengan modal awal Rp. 3000.000,-  dan pada tutup buku 31 Desember 2015, omset nya telah mencapai lebih kurang Rp. 31.000.000.000,-
B.     Manajemen Pemasaran
BMT Taqwa Muhammadiyyah memiliki motto manajemen pemasaran dengang motto 4P, yaitu:

1.      Place (Tempat)
Yaitu memilih tempat pemasaran yang konsumtif ataupun strategis. Diawali dengan uji kelayakan bisnis dan target BMT Taqwa di pasar-pasar besar. Yaitu, Pasar raya Padang, Pasar banda buat, Pasar Siteba, dan Pasar Lubuk Buaya.


2.      Product (Hasil atau Produksi)
Produk yang kita jual harus sesuai dengan kebutuhan sekitar. Terutama kompotitor kita harus mikro dalam produk.
3.      Price (Harga)
Tergantung dari bagi hasil yang didapatkan antara kedua belah pihak. Di BMT Taqwa sendiri bagi hasil berkisar 60:40.
4.      Promotion (Promosi)
Promosi yang dilakukan harus kreatif dan inovatif karena tuntutan zaman. Promosi yang bagus akan menarik masyarakat untuk ke BMT Taqwa nantinya
C.    Manajemen Operasional
1.      Bagi Manajer
o   Bertanggung jawab atas semua yang dilakukan staff
o   Membarikan data-data kepada Kantor BMT pusat
o   Mengontrol para staff
o   Memberikan arahan
2.      Bagi Teller/ Kasir
o   Harus Tepat Waktu
o   Cermat dan teliti
o   Jujur
o   Disiplin
o   Ramah

D.    Manajemen SDM
v  Minimal D3 ataupun S1
v  Semua Jurusan, tetapi diprioritaskan jurusan perbankan dan ekonomi islam
v  Di dalam BMT Taqwa ada dua jenis pegawai, yaitu pegawai tetap dan tidak tetap
v  Dalam seleksi rekrut manajer, yaitu lengkapi administrai persyaratan, tes wawancara dan tes tulis

BAB III
PERBANDINGAN DENGAN TEORI
A.    Pengertian BMT
BMT (Badan Maal wat Tamwil) atau padanan kata Balai Usaha Mandiri Terpadu adalah lembaga keuangan mikro  yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, dengan menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin sekitar.


Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi :
1.      Baitut Tamwil ( Bait = Rumah, at-Tamwil= Pengembangan harta) Melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonomi lainnya.
2.      Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) menerima titipan dana zakat, infaq, dan sedekah serta memaksimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.


B.     Visi, Misi, Usaha dan Tujuan BMT
Visi
Visi BMT adalah mewujudkan kualitas masyarakat di sekitar BMT, damai dan sejahtera dengan mengembangkan lembaga dan usaha BMT dan POKUSMA (Kelompok Usaha Muamalah) yang maju berkembang, terpercaya, aman, nyaman, transparan, dan berkehati-hatian.
Misi
Misi BMT adalah mengembangkan POKUSMA dan BMT yang maju berkembang, terpercaya, nyaman, aman, transparan dan berkehati-hatian sehingga terwujud kualitas masyarakat disekitar BMT  yang selamat dan sejahtera.
Tujuan
Mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitar BMT, selamat, damai dan sejahtera.
Usaha BMT
Untuk mencapai visi dan pelaksanaan misi dan tujuan BMT, maka BMT melakukan usaha:
Ø  Mengembangkan kegiatan simpan pinjam dengan prinsip bagi hasil/ syariah.
Ø  Mengembangkan lembaga dan bisnis Kelompok Usaha Muamalah yaitu kelompok simpan pinjam yang khas binaan BMT
Ø  Jika BMT telah berkembang cukup mapan, memprakasai pengembangan badan usaha sector riil (BUSRIL) dari Pokusma-pokusma sebagai badan pendamping menggerakkan ekonomi riil rakyat kecil di wilayah kerja BMT tersebut yang manajemennya terpisah sama sekali dari BMT
Ø  Mengembangkan jaringan kerja dan jaringan bisnis BMT dan sector riil (BUSRIL) mitranya sehingga mampu mendongkrak kekuatan ekonomi bangsa Indonesia.

C.    Prinsip Operasional BMT
1.      Penumbuhan
·         Tumbuh dari masyarakat sendiri dengan dukungan tokoh masyarakat, orang berada (aghnia) dan Kelompok Usaha Muamalah (POKUSMA) yang ada di daerah tersebut.
·         Modal awal (Rp. 20 – Rp. 30 Juta) dikumpulkan dari para pendiri dan POKUSMA dalam bentuk Simpanan Pokok dan Simpanan Pokok Khusus.
·         Jumlah pendiri minimum 20 orang
·         Landasan sebaran keanggotaaan yang kuat sehingga BMT tidak dikuasai oleh perseorangan dalam jangka panjang
·         BMT adalah lembaga bisnis, membuat keuntungan, tetapi juga memiliki komitment yang kuat untuk membela kaum yang lemah dalam penanggulan kemiskinan, BMT mengelola dana Maal.


2.      Profesional
·         Pengelola professional, bekerja penuh waktu, pendidikan S-1 minimum D-3, mendapat pelatihan pengelolaan BMT oleh PINBUK 2 minggu, memiliki komitmen kerja penuh waktu, penuh hati dan perasaannya untuk mengembangkan bisnis dan lembaga BMT
·         Menjemput bola, aktif berbaur di masyarakat
·         Pengelola bersifat professional berdasarkan landasan: siddiq, tabligh, fathonah, sabar, dan istiqomah
·         Berlandaskan system dan prosedur: SOP, Sistem Akuntansi yang memadai
·         Bersedia mengikat kerjasama dengan PINBUK untuk menerima dan membayar (secara cicilan) jasa menejemen dan teknologi informasi (termasuk on-line system)
·         Pengurus mampu melaksanakan fungsi pengawasan yang efektif
·         Akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporan

3.      Prinsip Islamiyah
·         Menerapkan cita-cita dan nilai-nilai Islam dalam kehidupan ekonomi masyarakat banyak
·         Akad yang jelas
·         Rumusan penghargaan dan sanksi yang jelas dan penerapannya yang tegas/lugas
·         Berpihak pada yang lemah
·         Program pengajian/penguatan Ruhiyah yang teratur dan berkala secara berkelanjutan sebagai bagian dari program takziah daí fi-ah qalillah (DFQ).

1)      Cara Kerja BMT















Rounded Rectangle: ANGGOTA PEMRAKASA
20-44 ORANG






Text Box: BMT
PENGURUS
PENGELOLA





Rounded Rectangle: ANGGOTA
PENYIMPAN



Rounded Rectangle: ANGGOTA
PEMINJAM




 









            Cara kerja BMT dijabarkan sebagai berikut:
§  Pendamping atau pemrakarsa yang mengetahuo mengenai BMT, menyampaikan dan menjelaskan idea tau gagasan itu kepada rekan-rekannya, termasuk BMT itu sendiri.
§  Dua puluh orang atau lebih pemrakarsa itu kemudia bersepakat mendirikan  BMT di desa, kecamatan, pasar, masjid ataupun lingkungan itu dan bersepakat mengumpulkan modal awal pendirian BMT.
§  Modal awal tidak harus sama jumlahnya antar pemrakarsa. Satu yang lain boleh beda besarnya asal saja mencapai jumlah yang memadai misalnya 20-30 juta (untuk di desa dapat 10-20 juta)
§  Pemrakarsa membuat rapat untuk memilih pengurus BMT, tiga orang, sebaiknya telah memiliki S-1, penduduk lingkungan itu, bersifat siddiq, tabligh, amanah, fathonah. Calon pengelola dalam waktu tertentu diberikan bacaan untuk benar menguasai visi, misi, tujuan dan usaha-usaha BMT, memiliki keinginan yang keras untuk mengembangkan BMT, dengan sepenuh waktu, sepenuh hati, bersedia siang dan malam hanya memikirkan ikhtiar-ikhtiar untuk mengembangkan BMT sebagai ibadah kepada Allah SWT.
§  Pengurus BMT menghubungi PINBUK dan/atau ABSINDO (Asosiasi BMT se Indonesia) setempat (kabupaten/kota/provinsi) meminta agar memberi pelatihan pada calon BMT tersebut (biasanya 2 minggu pelatihan dan magang)
§  Setelah dilatih, dengan berbekal modal awal pengelola membuka kantor dan menjalankan BMT, dengan giat menggalakkan simpanan masyarakat dan memberikan pembiayaan pada usaha mikro dan usaha kecil lainnya
§  Pembiayaan pada usaha mikro dengan bagi hasil; bagi hasil disampaikan kepada BMT sesuai dengan akad. Dari bagi hasil ini, pengelola membayar honor pada pengelola semampunya, sewa kantor, listrik, ATK, dll
§  Yang paling penting adalah bahwa dari bagi hasil ini, pengelola membayar bagi hasil kepada penyimpan dana, diusahakan lebih besar sedikit dari bunga uang kalau penyimpan untuk menyimpan dananya di BMT, delain itu mengharapkan  pahala dan ridho Allah SWT
§  Dengan memberikan bagi hasil pada penabung dan penjelasan yang tepat tentang visi, misi, tujuan dan usaha-usaha BMT, kekayaan BMT, akan semakin bertamabah, diimbangi dengan pembiayaan pada usaha mikro dan kecil semakin banyak dan lancar. BMT akan semakin maju dan berkembang.

D.    Manajemen Operasional dari BMT
1.      Pengurus  
Secara umum fungsi pengurus adalah :
o   Menyusun kebijakan umum BMT yang telah dirumuskan dalam Rapat Anggota.
o   Melakukan pengawasan operasional BMT dalam bentuk persetujuan pembiayaan untuk suatu jumlah tertentu
o   Secara bersama-sama menetapkan komite dan pembiayaan
o   Melaporkan perkembangan BMT kepada para anggota dalam Rapat Anggota


2.      Manajer
Bertugas memimpin operasional BMT sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus dan membuat rencana kerja tahunan, bulanan, dan mingguan, yang meliputi:
o   Rencana pemasaran
o   Rencana pembiayaan
o   Rencana biaya operasi
o   Rencana keuangan
o   Laporan penilaian kesehatan BMT

3.      Administrasi
Mempunyai tugas :
o   Menangani administrasi keuangan
o   Mengerjakan jurnal dan buku besar
o   Menyusun neraca percobaan
o   Melakukan perhitungan bagi hasil/ bunga simpanan
o   Menyusun laporan keuangan secara periodik

4.      Teller/ Kasir
o   Bertindak sebagai penerima uang dan juru bayar (kasir).
o   Menerima/ menghitun uang dan membuat bukti penerimaan
o   Melakukan pembayaran sesuai dengan perintah manajer
o   Melayani dan membayar pengambilan tabungan
o   Membuat buku kas harian
o   Setiap awal dan akhir jam kerja menghitung uang yang ada

E.     Manajemen Pemasaran BMT
Terdiri dari beberapa konsep
a.       Lama
Fokus kepada barang dan jasa dengan alat penjualan dengan tujuan keuntungan melalui penjualan
b.      Baru
Fokus kepada pelanggan dengan alat pemasaran terpadu dengan tujuan keuntungan melalui keuntungan pelanggan
c.       Strategis
Fokus kepada lingkungan dengan alat manajemen strategis dengan tujuan kemashalatan bagi stakeholder.





KESIMPULAN
ü   Badan usaha berbentuk koperasi dan bisa jadi masuk kepada kongsi karena para BMT sendiri terdiri dari kongsi antara pemegang modal
ü  Modal untuk pendirian minimal Rp.20.000.000,- dengan minimal 20 orang kongsi
ü  Manajemen pemasaran terdiri dari 4P (Price, Product, Promotion dan Price)
ü  Manajemen SDM memiliki standar tersendiri untuk ke dalam suatu BMT
ü  Manajemen operasional BMT harus diiringi dengan aturan yang dibuat agar tujuan operasional tercapai nantinya.    

Dokumentasi







DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. Ir. M. Azis, Amin. Tata Cara Pendirian BMT. 2008. Jakarta: pkes publishing














Tidak ada komentar:

Posting Komentar